Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 12/2017 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku03 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan terkait syarat dan kelengkapan persyaratan untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perubahan tersebut antara lain mengenai usia minimal, persyaratan pendidikan, dan larangan menjadi anggota partai politik. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan mengenai penghitungan masa jabatan sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.

Peraturan ini juga mengatur bahwa anggota PPK yang telah ditetapkan pada penyelenggaraan Pemilihan dapat mendaftar menjadi anggota PPK pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden sepanjang memenuhi syarat. Terdapat pula perubahan bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS.

(-)

(-)