Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 36/2018 · Peraturan KPU No. 36 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2018Tanggal Penetapan:9 November 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku09 November 2018
Tanggal Penetapan09 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 terkait pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS. Perubahan ini meliputi penyesuaian jumlah anggota PPK menjadi 5 orang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta perubahan persyaratan calon anggota PPK dan PPS. Anggota PPK harus berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Rapat PPK dinyatakan sah jika dihadiri minimal 4 anggota, dan keputusan sah jika disetujui minimal 3 anggota. Persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS mencakup usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye dalam 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SMA, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU/KIP, belum pernah menjabat 2 periode sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Dalam hal persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, dapat diisi oleh orang yang memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan 10 calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis. Penggantian antarwaktu anggota PPK, PPS, dan KPPS dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan mengganti calon anggota dengan peringkat berikutnya hasil seleksi.

1. Calon anggota PPK yang masuk dalam 3 (tiga) peringkat bawah hasil seleksi wawancara sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, dinyatakan tetap berlaku, dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus diverifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. 2. Penyesuaian jumlah anggota PPK pada daerah yang telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dilakukan dengan mekanisme yang telah ditentukan.

(-)