Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 19/2019 · Peraturan KPU No. 19 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 819)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengubah beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Mengubah dan menambahkan definisi terkait Pemutakhiran Data Pemilih, Sistem Informasi Data Pemilih, Pencocokan dan Penelitian (Coklit), dan Surat Keterangan.
  • Syarat Pemilih: Menghapus ketentuan yang sudah tidak relevan dan memperjelas syarat pemilih terkait usia dan status perkawinan.
  • DP4: Memperbarui informasi yang dimuat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), termasuk status perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  • Pemutakhiran Data Pemilih: Merinci proses sinkronisasi data pemilih, termasuk penambahan pemilih pemula dan pemilih baru, serta pemutakhiran elemen data pemilih.
  • Penyusunan Daftar Pemilih: Mengatur pembagian pemilih per TPS, dengan memperhatikan aspek geografis, kemudahan pemilih, dan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga atau rukun tetangga.
  • PPDP: Memperjelas tugas dan tata cara Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan Coklit, termasuk pencatatan pemilih baru, perbaikan data, dan pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
  • PPS dan PPK: Memperjelas tugas dan koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rekapitulasi dan verifikasi data pemilih.
  • DPS dan DPT: Mengatur proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk pengumuman dan perbaikan DPS, serta penyampaian salinan DPS dan DPT kepada pihak terkait.
  • Pemilih Tambahan: Menambahkan ketentuan mengenai Pemutakhiran Data Pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan/atau rumah sakit, serta penanganan pemilih yang terdampak bencana atau konflik.
  • Kerahasiaan Data: Menegaskan kewajiban KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjaga kerahasiaan informasi data pribadi pemilih.

(-)

(-)