Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Juga dikenal sebagai: Permentan 94/Permentan/OT.140/12/2011 · Permentan No. 94/Permentan/OT.140/12/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Januari 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/HK.340/8/2010 tentang Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Tempat-tempat tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tempat pemasukan dan pengeluaran ini dapat digunakan sebagai tempat transit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam mendukung kelancaran program pemerintah dan pemerintah daerah, Menteri dapat menetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran insidentil di luar yang telah ditetapkan, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Badan Karantina Pertanian dan berlaku untuk satu kali pemasukan atau pengeluaran. Perorangan atau badan usaha pelaksana program pemerintah dapat mengajukan permohonan penetapan tempat insidentil kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Kepala Badan Karantina Pertanian akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan. Jika lengkap dan sah, Kepala UPT Karantina Pertanian setempat akan menilai kelayakan teknis tempat tersebut berdasarkan analisis risiko, fasilitas bongkar muat, serta prasarana dan sarana karantina. Hasil penilaian akan disampaikan kepada Menteri, yang dapat menyetujui atau menolak permohonan tersebut.

(-)

(-)