Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Juga dikenal sebagai: Permentan 16/2022 · Permentan No. 16 Tahun 2022 · Permentan Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2022Tanggal Penetapan:14 November 2022
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku21 November 2022
Tanggal Penetapan14 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian: * Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 428); * Nomor 35/Permentan/KR.020/9/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 170); * Nomor 35/Permentan/KR.020/8/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1043); dan * Nomor 20 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 398).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina beserta perubahannya. Perubahan tersebut mencakup penambahan pasal 2A yang mengatur bahwa Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran berupa pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan termasuk terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus yang merupakan bagian dari pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan.

Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2019. Lampiran tersebut diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran ini berisi daftar rinci tempat-tempat pemasukan, pengeluaran, dan/atau pemasukan antar area media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina ke, dari, dan/atau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup bandar udara internasional/domestik, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, pos pemeriksaan lintas batas (PPLB), kantor pos, dan dry port.

(-)

(-)