Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Juga dikenal sebagai: Permentan 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 · Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/KR.020/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Perubahan ini mencakup penambahan Bandar Udara Kertajati di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, Pelabuhan Laut Mantangisi Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una dan Pelabuhan Laut Bahodopi di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa. Penambahan ini berlaku untuk tempat pemasukan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tempat pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, serta tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina di dalam wilayah Negara Republik Indonesia (antar area).

(-)

(-)