Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Juga dikenal sebagai: Permentan 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 · Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ОТ.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014. Perubahan ini menetapkan Bandar Udara Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Bandar Udara Silangit ditetapkan sebagai tempat pemasukan, pengeluaran, dan tempat pemasukan/pengeluaran antar area media pembawa tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)