Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Juga dikenal sebagai: Permentan 44/Permentan/OT.140/3/2014 · Permentan No. 44/Permentan/OT.140/3/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2014Tanggal Penetapan:25 Maret 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 April 2014
Tanggal Penetapan25 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Perubahan ini mencakup daftar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dalam dan dari wilayah Negara Republik Indonesia, baik antar negara maupun antar area di dalam wilayah Indonesia. Tempat-tempat tersebut meliputi bandar udara, pelabuhan laut/sungai, pos pemeriksaan lintas batas, kantor pos, dan dry port. Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan daftar tempat pemasukan dan pengeluaran tersebut sesuai dengan perubahan status dan situasi hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, perubahan tempat dan nama tempat pemasukan dan pengeluaran, serta adanya peningkatan kapasitas tempat pemasukan dan pengeluaran.

(-)

(-)