Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: PP 7/2008 · PP No. 7 Tahun 2008 · PP Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dekonsentrasi melibatkan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur atau instansi vertikal di daerah, sementara tugas pembantuan melibatkan penugasan dari Pemerintah kepada daerah atau desa. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan, pengelolaan dana, serta pertanggungjawaban dan pelaporan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kementerian/lembaga bertanggung jawab menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

1. Sebagian dari anggaran kementerian/lembaga yang digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah, dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus. 2. Dalam rangka pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan yang akan didanai dari bagian anggaran kementerian/lembaga. 3. Identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan dilakukan pada saat penyusunan Renja-KL. 4. Berdasarkan hasil identifikasi dan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) kementerian/lembaga mengajukan usulan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus kepada Menteri Keuangan. 5. Menteri Keuangan melakukan penetapan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus. 6. Pengalihan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.