di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Juga dikenal sebagai: PP 7/2008 · PP No. 7 Tahun 2008 · PP Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dekonsentrasi melibatkan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur atau instansi vertikal di daerah, sementara tugas pembantuan melibatkan penugasan dari Pemerintah kepada daerah atau desa. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan, pengelolaan dana, serta pertanggungjawaban dan pelaporan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kementerian/lembaga bertanggung jawab menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.