Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi

Juga dikenal sebagai: PP 39/2001 · PP No. 39 Tahun 2001 · PP Nomor 39 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2001Tanggal Penetapan:21 Mei 2001
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Dekonsentrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 2001
Tanggal Penetapan21 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum melalui asas dekonsentrasi. Dekonsentrasi ini melibatkan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah. Pelimpahan ini mencakup bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta bidang lainnya. Gubernur bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kewenangan ini, serta memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional. Pembiayaan pelaksanaan kewenangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Gubernur wajib melaporkan pelaksanaan kewenangan kepada Pemerintah Pusat.

1. Semua ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan kepada Gubernur dan/atau Perangkat Pusat di Daerah dalam rangka dekonsentrasi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)