Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: PP 52/2001 · PP No. 52 Tahun 2001 · PP Nomor 52 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2001Tanggal Penetapan:18 Juni 2001
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Tugas Pembantuan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 2001
Tanggal Penetapan18 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Kebijakan ini didasarkan pada asas tugas pembantuan yang memungkinkan Pemerintah Pusat memberikan tugas kepada Daerah dan Desa, serta dari Daerah ke Desa, dengan disertai pembiayaan, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia. Tugas Pembantuan mencakup bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kebijakan perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan. Pemerintah Daerah dan Desa memiliki hak untuk menolak tugas jika tidak disertai dengan dukungan yang memadai. Pembiayaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi tugas.

(-)

(-)