di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Juga dikenal sebagai: PP 52/2001 · PP No. 52 Tahun 2001 · PP Nomor 52 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Kebijakan ini didasarkan pada asas tugas pembantuan yang memungkinkan Pemerintah Pusat memberikan tugas kepada Daerah dan Desa, serta dari Daerah ke Desa, dengan disertai pembiayaan, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia. Tugas Pembantuan mencakup bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kebijakan perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan. Pemerintah Daerah dan Desa memiliki hak untuk menolak tugas jika tidak disertai dengan dukungan yang memadai. Pembiayaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi tugas.