Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yang melibatkan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom. Dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tugas Pembantuan diberikan untuk membantu daerah dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di daerah, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan tanpa memerlukan biaya pendamping dari daerah.