di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Juga dikenal sebagai: PP 106/2000 · PP No. 106 Tahun 2000 · PP Nomor 106 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan 18 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, memastikan pemisahan yang jelas antara pengelolaan keuangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari APBD.
Ketentuan Substansial: Kewenangan pemerintah pusat di daerah provinsi dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan dibiayai dari APBN. Tugas pembantuan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan desa, juga dibiayai dari APBN. Pengelolaan keuangan untuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan terpisah dari APBD dan APBDes. Gubernur dan pemerintah daerah/desa wajib melaporkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pemerintah pusat dan DPRD/Badan Perwakilan Desa.