Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan mengintegrasikan persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan status limbah B3, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Peraturan ini juga mengatur perpindahan lintas batas limbah B3 serta persyaratan untuk mendapatkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional pengelolaan limbah B3. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan terkait pengelolaan limbah B3.