Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 6/2021 · Permen LHK No. 6 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaTata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

(-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan mengintegrasikan persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan status limbah B3, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Peraturan ini juga mengatur perpindahan lintas batas limbah B3 serta persyaratan untuk mendapatkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional pengelolaan limbah B3. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan terkait pengelolaan limbah B3.

(-)

(-)