Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) di fasilitas penimbusan akhir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:
- Kewajiban Penimbunan Limbah B3: Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melaksanakan penimbunan. Jika tidak mampu, dapat diserahkan kepada pihak lain yang memiliki izin sebagai Penimbun Limbah B3.
- Persyaratan Fasilitas Penimbusan Akhir: Fasilitas penimbusan akhir harus memenuhi persyaratan desain, sistem pelapis, peralatan pendukung, dan rencana penimbunan, penutupan, serta pasca penutupan. Fasilitas penimbusan akhir dibagi menjadi Kelas I, II, dan III dengan persyaratan teknis yang berbeda.
- Persyaratan Lokasi: Lokasi fasilitas penimbusan akhir harus memenuhi persyaratan bebas banjir, permeabilitas tanah, kondisi geologis yang aman, bukan daerah resapan air tanah, dan hidrologi permukaan.
- Pengujian Limbah B3: Limbah B3 yang akan ditimbun wajib dilakukan pengujian total konsentrasi zat pencemar, TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure), tingkat kontaminasi radioaktif (jika relevan), uji paint filter, uji karakteristik, kandungan organik, wujud, dan uji kuat tekan.
- Tata Cara Penimbunan: Penempatan Limbah B3 harus memperhatikan karakteristik, bentuk, ukuran fisik, dan daya dukung fasilitas. Pengelolaan air lindi, pemeriksaan sarana dan prasarana, serta pemantauan lingkungan juga diatur.
- Izin Pengelolaan Limbah B3: Setiap orang yang melakukan penimbunan Limbah B3 wajib memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3.
- Penghentian Kegiatan: Penghentian kegiatan penimbunan memerlukan penetapan dari Menteri dan tetap mewajibkan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
- Penutupan Fasilitas: Setelah penghentian kegiatan, dilakukan penutupan fasilitas dengan sistem pelapis penutup yang berurutan.