Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 4/2020 · Permen LHK No. 4 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengangkutan Limbah B3 dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban bagi Pengangkut Limbah B3 untuk memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3. 2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pengangkut Limbah B3, termasuk alat angkut Limbah B3, rekomendasi pengangkutan Limbah B3, dan Festronik pengangkutan Limbah B3. 3. Spesifikasi alat angkut Limbah B3, baik spesifikasi umum maupun khusus, termasuk kewajiban dilengkapi dengan GPS Tracking yang terhubung dengan Silacak. 4. Kewajiban pengemasan Limbah B3 sebelum diangkut dan ketentuan mengenai kompatibilitas Limbah B3 jika diangkut bersamaan. 5. Prosedur untuk memperoleh rekomendasi pengangkutan Limbah B3, termasuk persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi. 6. Pengecualian kewajiban memiliki rekomendasi pengangkutan Limbah B3 dalam kondisi tertentu. 7. Tata cara validasi dan evaluasi persyaratan teknis untuk penerbitan rekomendasi pengangkutan Limbah B3. 8. Kewajiban Pengangkut Limbah B3 untuk membuat Festronik dan melaporkan rekapitulasi pengangkutan Limbah B3 secara berkala. 9. Ketentuan mengenai penggunaan Festronik dalam pengangkutan Limbah B3, termasuk pendaftaran dan pengisian data Limbah B3 yang diangkut.

1. Pengangkut Limbah B3 yang telah memperoleh rekomendasi pengangkutan Limbah B3 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib memenuhi ketentuan alat angkut dan penggunaan Festronik paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pengemudi dan masinis pengangkutan Limbah B3 harus memiliki sertifikat kompetensi pengemudi pengangkutan Limbah B3 paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)