Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 18/2020 · Permen LHK No. 18 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 memiliki kewajiban untuk melakukan pemanfaatan limbah B3. Jika tidak mampu, pemanfaatan limbah B3 dapat diserahkan kepada pihak lain yang memiliki izin sebagai pemanfaat limbah B3.

Pemanfaatan limbah B3 meliputi:

  1. Pemanfaatan sebagai substitusi bahan baku.
  2. Pemanfaatan sebagai substitusi sumber energi.
  3. Pemanfaatan sebagai bahan baku.
  4. Pemanfaatan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemanfaatan limbah B3 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3, kecuali untuk penggunaan kembali (reuse) limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan sendiri dalam satu kesatuan sistem produksi secara tertutup (closed system), penggunaan kembali kemasan bekas limbah B3 untuk mengemas limbah B3 dengan karakteristik yang sama, penggunaan kembali minyak pelumas bekas sebagai bahan pelumasan untuk keperluan pemeliharaan alat, penggunaan kembali limbah B3 yang dilakukan tidak kontinue dan dalam jumlah terbatas, dan/atau penelitian skala laboratorium. Kegiatan pemanfaatan limbah B3 yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan pemanfaatan limbah B3 dengan persetujuan Menteri, terutama untuk tailing dari proses pengolahan biji mineral logam, fly ash dan bottom ash dari proses pembakaran batubara, slag nikel, steel slag, dan kapur dari proses pembuatan ammonium sulfat, yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku dan/atau bahan baku pada pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

(-)