Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Permen LH 2/2008 · Permen LH No. 2 Tahun 2008 · Permen LH Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup
TemaPemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LokasiKementerian Lingkungan Hidup
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan cara reuse, recycle, dan recovery. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan oleh penghasil dan/atau badan usaha yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Peraturan ini juga mengatur tentang substitusi bahan dan bahan bakar dengan limbah B3, serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi, termasuk uji komponen di laboratorium terakreditasi. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

(-)

(-)