Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara dumping (pembuangan) limbah ke laut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut dan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Limbah yang Diatur**: Limbah B3 (tailing dari pertambangan mineral dan serbuk bor dari eksplorasi migas dengan lumpur sintetis) dan limbah non-B3 (serbuk bor dan limbah lumpur bor dari eksplorasi migas dengan lumpur air).
2. **Persyaratan Dumping**: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin. Limbah harus memenuhi persyaratan sebelum dumping, termasuk netralisasi atau penurunan kadar racun, uji total konsentrasi zat pencemar, toksikologi LC50, dan teratogenisitas (untuk limbah B3 tailing) atau kandungan hidrokarbon (untuk limbah serbuk bor).
3. **Lokasi Dumping**: Lokasi harus memenuhi persyaratan seperti terletak di dasar laut dengan lapisan termoklin permanen, tidak berada di daerah sensitif, dan rona awal kualitas air laut harus memenuhi baku mutu.
4. **Tata Cara Dumping**: Memperhatikan penurunan kadar racun, jenis limbah, jumlah limbah, jarak terhadap daerah sensitif, waktu, debit, dan cara dumping. Tailing menggunakan alat penyalur, sedangkan serbuk bor dan lumpur bor dapat dilakukan in situ atau ex situ dengan cara tertentu.
5. **Pemantauan Lingkungan**: Wajib melakukan pemantauan terhadap kolom air, sedimen laut, dan ekosistem laut. Pemantauan dilakukan secara berkala dengan frekuensi yang berbeda tergantung jenis limbah dan lokasi.
6. **Perizinan**: Setiap orang yang melakukan dumping limbah wajib memiliki izin dari Menteri. Izin mencakup identitas pemegang izin, tanggal penerbitan, masa berlaku, persyaratan lingkungan hidup, dan kewajiban pemegang izin.