Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 12/2018 · Permen LHK No. 12 Tahun 2018 · Permen LHK Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018Tanggal Penetapan:26 April 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPersyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku09 Mei 2018
Tanggal Penetapan26 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara dumping (pembuangan) limbah ke laut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut dan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Limbah yang Diatur**: Limbah B3 (tailing dari pertambangan mineral dan serbuk bor dari eksplorasi migas dengan lumpur sintetis) dan limbah non-B3 (serbuk bor dan limbah lumpur bor dari eksplorasi migas dengan lumpur air). 2. **Persyaratan Dumping**: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin. Limbah harus memenuhi persyaratan sebelum dumping, termasuk netralisasi atau penurunan kadar racun, uji total konsentrasi zat pencemar, toksikologi LC50, dan teratogenisitas (untuk limbah B3 tailing) atau kandungan hidrokarbon (untuk limbah serbuk bor). 3. **Lokasi Dumping**: Lokasi harus memenuhi persyaratan seperti terletak di dasar laut dengan lapisan termoklin permanen, tidak berada di daerah sensitif, dan rona awal kualitas air laut harus memenuhi baku mutu. 4. **Tata Cara Dumping**: Memperhatikan penurunan kadar racun, jenis limbah, jumlah limbah, jarak terhadap daerah sensitif, waktu, debit, dan cara dumping. Tailing menggunakan alat penyalur, sedangkan serbuk bor dan lumpur bor dapat dilakukan in situ atau ex situ dengan cara tertentu. 5. **Pemantauan Lingkungan**: Wajib melakukan pemantauan terhadap kolom air, sedimen laut, dan ekosistem laut. Pemantauan dilakukan secara berkala dengan frekuensi yang berbeda tergantung jenis limbah dan lokasi. 6. **Perizinan**: Setiap orang yang melakukan dumping limbah wajib memiliki izin dari Menteri. Izin mencakup identitas pemegang izin, tanggal penerbitan, masa berlaku, persyaratan lingkungan hidup, dan kewajiban pemegang izin.

(-)

(-)