Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"

Juga dikenal sebagai: PP 3/1969 · PP No. 3 Tahun 1969 · PP Nomor 3 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 1969Tanggal Penetapan:23 Januari 1969
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 90); 2. Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 102), termasuk Surat-surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9224/BPU/Kab/65, No. 29265/BPU/Kab/65, No. 39425/BPU/Kab/65 dan No. 7009/BPU/Kab/67; 3. Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 104); 4. Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 105), termasuk Surat-surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9224/BPU/Kab/65 dan No. 29265/BPU/Kab/65; 5. Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 106);

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menertibkan aparatur negara dengan menyederhanakan organisasi perusahaan negara farmasi di bawah Departemen Kesehatan. Kebijakan ini mengintegrasikan beberapa perusahaan negara farmasi dan alat kesehatan menjadi satu badan hukum bernama P.N. Farmasi "KIMIA FARMA". Peleburan ini melibatkan Badan Pimpinan Umum dan beberapa perusahaan negara lainnya. Semua kekayaan, hak, kewajiban, dan pegawai dari badan-badan hukum yang dilebur beralih ke P.N. Farmasi "KIMIA FARMA". Perusahaan ini berpusat di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang sesuai. Tujuan perusahaan adalah untuk membangun ekonomi nasional di bidang farmasi dan alat kesehatan, serta memupuk pendapatan demi kemakmuran rakyat. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, dan pengawasan dilakukan oleh staf yang ditunjuk oleh Menteri.

(-)

(-)