di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Raja Farma"
Juga dikenal sebagai: PP 81/1961 · PP No. 81 Tahun 1961 · PP Nomor 81 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Raja Farma". Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang farmasi dan alat kesehatan, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan P.N. Farmasi "Raja Farma" sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha dalam bidang farmasi dan alat kesehatan. Beberapa perusahaan milik negara dilebur ke dalam P.N. Farmasi "Raja Farma", dan segala hak, kewajiban, serta kekayaan perusahaan tersebut beralih kepada perusahaan baru ini. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki kantor cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri Kesehatan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direksi memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan perusahaan dan mengurus kekayaan perusahaan.