Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kina Farma"

Juga dikenal sebagai: PP 85/1961 · PP No. 85 Tahun 1961 · PP Nomor 85 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kina Farma"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "BHINNEKA KINA FARMA". Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan P.N. Farmasi "BHINNEKA KINA FARMA" dengan peleburan beberapa perusahaan milik negara yang ada. Perusahaan ini beroperasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 175.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari keuntungan. Perusahaan berkedudukan di Bandung dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri.

(-)

(-)