di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Sari Husada"
Juga dikenal sebagai: PP 83/1961 · PP No. 83 Tahun 1961 · PP Nomor 83 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "SARI HUSADA" dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, khususnya di bidang farmasi dan alat kesehatan. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja. Perusahaan ini akan beroperasi di bidang farmasi dan alat kesehatan dengan modal awal sebesar Rp. 35.000.000. Pimpinan perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari keuntungan. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Hubungan antara perusahaan dan Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan diatur oleh B.P.U., dan perusahaan diwajibkan memberikan iuran kepada B.P.U. Pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan peraturan yang disetujui oleh Menteri.