Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 16/1971 · PP No. 16 Tahun 1971 · PP Nomor 16 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 1971Tanggal Penetapan:19 Maret 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 1971
Tanggal Penetapan19 Maret 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 4) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan 'Bhinneka Kimia Farma' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang memungkinkan perubahan bentuk badan usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Ketentuan substansial mencakup pembubaran P.N. Farmasi 'Kimia Farma' dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Farmasi 'Kimia Farma'. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Kesehatan.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya P.N. Farmasi 'Kimia Farma', Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1969 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)