Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma

Juga dikenal sebagai: PP 76/2019 · PP No. 76 Tahun 2019 · PP Nomor 76 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 18) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 57) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bio Farma melalui penambahan penyertaan modal negara. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. Dengan pengalihan ini, negara tetap mengendalikan kedua perusahaan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna. Akibat dari penambahan modal ini, status PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sementara PT Bio Farma menjadi pemegang saham utama kedua perusahaan tersebut.

(-)

(-)