di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
Juga dikenal sebagai: PP 76/2019 · PP No. 76 Tahun 2019 · PP Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bio Farma melalui penambahan penyertaan modal negara. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. Dengan pengalihan ini, negara tetap mengendalikan kedua perusahaan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna. Akibat dari penambahan modal ini, status PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sementara PT Bio Farma menjadi pemegang saham utama kedua perusahaan tersebut.