di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 34/1995 · PP No. 34 Tahun 1995 · PP Nomor 34 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan usaha di bidang farmasi dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan umum dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ketentuan Substansial: Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran PERUM Indonesia Farma dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM dan Proyek Pabrik Obat Essensial Cibitung. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kuasa kepada Menteri Kesehatan dengan persetujuan rancangan anggaran dasar dari Menteri Keuangan.