Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 34/1995 · PP No. 34 Tahun 1995 · PP Nomor 34 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 1995Tanggal Penetapan:21 September 1995
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 1995
Tanggal Penetapan21 September 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan usaha di bidang farmasi dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan umum dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Ketentuan Substansial: Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran PERUM Indonesia Farma dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM dan Proyek Pabrik Obat Essensial Cibitung. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kuasa kepada Menteri Kesehatan dengan persetujuan rancangan anggaran dasar dari Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)