di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
Juga dikenal sebagai: PP 36/1984 · PP No. 36 Tahun 1984 · PP Nomor 36 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM Indonesia Farma agar dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bidang produk farmasi secara lebih efektif.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM Indonesia Farma berfungsi untuk menyediakan produk farmasi yang diperlukan oleh upaya kesehatan di pusat dan daerah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi atau pinjaman. Perusahaan juga diatur untuk tidak memiliki cadangan diam atau rahasia, dan semua alat likuid yang tidak segera diperlukan harus disimpan di bank milik negara.