di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
Juga dikenal sebagai: PP 20/1981 · PP No. 20 Tahun 1981 · PP Nomor 20 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan di Manggarai, Jakarta menjadi badan pelaksana kegiatan pengadaan produk farmasi yang lebih efektif. Hal ini dilakukan dengan mendirikan Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma, sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, untuk memastikan kelancaran dan perkembangan produksi farmasi berdasarkan kemampuan sendiri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan diubah menjadi PERUM INDOFARMA, dengan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal awal. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha pengadaan produk farmasi, dengan tujuan utama memenuhi kebutuhan rakyat sesuai kebijakan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari Direktur Utama dan maksimal lima Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi perusahaan, terdiri dari berbagai unsur departemen terkait. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, dengan penambahan modal diatur oleh Peraturan Pemerintah. Perusahaan juga memiliki cadangan umum dan tujuan yang diatur oleh Menteri.