di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Juga dikenal sebagai: PP 15/2005 · PP No. 15 Tahun 2005 · PP Nomor 15 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan Substansial: Pemerintah memiliki wewenang dalam penyelenggaraan jalan tol, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan. Sebagian wewenang ini dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Peraturan ini juga mengatur syarat teknis dan standar pelayanan minimum jalan tol, serta hak dan kewajiban badan usaha dan pengguna jalan tol. Badan usaha yang bergerak di bidang jalan tol harus memenuhi persyaratan tertentu dan dapat melibatkan pendanaan dari pemerintah atau badan usaha. Pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.