Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: PP 23/2024 · PP No. 23 Tahun 2024 · PP Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2024Tanggal Penetapan:20 Mei 2024
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Jalan Tol guna meningkatkan konektivitas nasional, efisiensi sistem logistik, dan daya saing bangsa. Penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan. Pemerintah Pusat memiliki wewenang penuh dalam penyelenggaraan Jalan Tol, dengan sebagian wewenang dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Kebijakan ini juga mengatur tentang pengembangan jaringan Jalan Tol, pengaturan tarif Tol, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Jalan Tol. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Jalan Tol untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mendirikan bangunan yang mengganggu akses Jalan Tol dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, atau pembongkaran bangunan. 2. Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/atau pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.