Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: PP 17/2021 · PP No. 17 Tahun 2021 · PP Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Penciptaan Lapangan KerjaLalu Lintas & Prasarana JalanKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengembangan tempat istirahat dan pelayanan di Jalan Tol. Perubahan ini mengharuskan penyediaan sarana komunikasi dan pengamanan di setiap Jalan Tol, serta tempat istirahat dan pelayanan pada Jalan Tol antarkota dan perkotaan. Tempat istirahat harus disediakan setiap 50 km dan tidak boleh terhubung dengan akses luar kecuali dengan izin terbatas. Pengembangan tempat istirahat dapat mencakup promosi produk, logistik, dan destinasi wisata. Badan Usaha diwajibkan mengalokasikan 30% lahan komersial untuk UMKM dan memberikan kemudahan usaha bagi mereka.

(-)

(-)