Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengembangan tempat istirahat dan pelayanan di Jalan Tol. Perubahan ini mengharuskan penyediaan sarana komunikasi dan pengamanan di setiap Jalan Tol, serta tempat istirahat dan pelayanan pada Jalan Tol antarkota dan perkotaan. Tempat istirahat harus disediakan setiap 50 km dan tidak boleh terhubung dengan akses luar kecuali dengan izin terbatas. Pengembangan tempat istirahat dapat mencakup promosi produk, logistik, dan destinasi wisata. Badan Usaha diwajibkan mengalokasikan 30% lahan komersial untuk UMKM dan memberikan kemudahan usaha bagi mereka.