Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: PP 30/2017 · PP No. 30 Tahun 2017 · PP Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial. Pemerintah dapat melaksanakan pengusahaan jalan tol melalui pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi, sementara pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha. Jika pendanaan terbatas, Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan atau meneruskan pengusahaan jalan tol. Pendapatan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan pembangunan jalan tol lainnya. Jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol dengan pertimbangan keuangan negara dan peningkatan kapasitas.

(-)

(-)