Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: PP 43/2013 · PP No. 43 Tahun 2013 · PP Nomor 43 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Mei 2013
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial. Pemerintah dapat melaksanakan pengusahaan jalan tol melalui pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi, sementara pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha. Dalam kondisi pendanaan terbatas, Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol. BUMN tersebut dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Pemilihan Badan Usaha dilakukan melalui pelelangan. Pelaksanaan konstruksi menjadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi, dan manfaat jalan tol.

(-)

(-)