Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial. Pemerintah dapat melaksanakan pengusahaan jalan tol melalui pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi, sementara pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha. Dalam kondisi pendanaan terbatas, Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol. BUMN tersebut dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Pemilihan Badan Usaha dilakukan melalui pelelangan. Pelaksanaan konstruksi menjadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi, dan manfaat jalan tol.