Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 50/PMK.07/2017 · PMK No. 50/PMK.07/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2017Tanggal Penetapan:4 April 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Peraturan ini mengatur penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi TKDD. TKDD terdiri dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang mencakup Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan DIY. Pemerintah Pusat, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, bertanggung jawab dalam menyusun indikasi kebutuhan dana TKDD dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menentukan alokasi dana. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun usulan dan laporan terkait penggunaan dana, serta mengatur mekanisme penyaluran dana secara triwulanan atau semesteran sesuai dengan jenis dana yang disalurkan.

(-)

(-)