Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 112/PMK.07/2017 · PMK No. 112/PMK.07/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 ini bertujuan untuk menyempurnakan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penatausahaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Perubahan ini mencakup definisi dan pengaturan lebih lanjut mengenai Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dan penghitungan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus, serta penyesuaian indikator kinerja untuk alokasi Dana Insentif Daerah. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan penyaluran dana secara triwulanan dan tahapan penyaluran Dana Desa, serta persyaratan pelaporan dan penyaluran dana yang lebih rinci.

(-)

1. Dalam hal pemerintah daerah tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD periode berikutnya dapat ditunda.