Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.07/2018 · PMK No. 121/PMK.07/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik agar sejalan dengan dinamika yang berkembang.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan terhadap Pasal 51, yang mengatur mengenai penyusunan perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait. Perubahan juga mencakup proses pembahasan alokasi DAK Fisik antara Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain itu, Pasal 52 diubah terkait dengan penetapan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah berdasarkan pagu DAK Fisik dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil proses pembahasan alokasi DAK Fisik. Alokasi ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Selanjutnya, Pasal 81 diubah terkait dengan persyaratan penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang. Perubahan mencakup dokumen-dokumen yang harus dipenuhi untuk penyaluran tahap I, tahap II, dan tahap III, serta batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyaluran alokasi DAK Fisik untuk Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

(-)