Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 187/PMK.07/2016 · PMK No. 187/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Perubahan ini mencakup penghapusan dan penambahan definisi dalam Pasal 1, serta penyesuaian ketentuan dalam berbagai pasal terkait pengelolaan dana transfer. Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran dan pelaporan dana, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, serta Dana Bagi Hasil (DBH). Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru terkait penyaluran dana dalam kondisi force majeure dan penyesuaian alokasi dana berdasarkan kebutuhan riil.

(-)

1. Pemotongan, penundaan, dan/atau penghentian penyaluran Transfer ke Daerah dapat dilakukan jika terdapat kelebihan pembayaran, tunggakan pinjaman, atau pelanggaran kebijakan. 2. Penundaan penyaluran dapat dilakukan jika pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan pelaporan dan penganggaran.