Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 132/PMK.03/2013 · PMK No. 132/PMK.03/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2013Tanggal Penetapan:30 September 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2013
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Hal ini dilakukan untuk menambah instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi perpajakan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menambah 11 angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013. Penambahan ini mencakup rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Peraturan ini berlaku bagi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi perpajakan.

(-)

(-)