Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 228/PMK.03/2017 · PMK No. 228/PMK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Peraturan ini mengatur kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi tersebut harus disampaikan dalam bentuk elektronik dan dapat dilakukan secara online atau langsung. Jika data belum tersedia dalam bentuk elektronik, dapat disampaikan dalam bentuk non-elektronik selama dua tahun sejak jadwal penyampaian pertama. Pimpinan instansi terkait harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab untuk memberikan data, dan Direktur Jenderal Pajak juga harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab untuk menerima data tersebut. Perubahan atau penambahan data dan informasi dilakukan dengan mengubah peraturan ini.

(-)

(-)