Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 16/PMK.03/2013 · PMK No. 16/PMK.03/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013Tanggal Penetapan:4 Januari 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2013
Tanggal Penetapan04 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, yang mengatur tentang pemberian dan penghimpunan data serta informasi terkait perpajakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain memberikan data dan informasi yang relevan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi tersebut mencakup rincian jenis data yang berkaitan dengan penghasilan dan kekayaan, serta kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Peraturan ini juga menetapkan bahwa data harus disampaikan dalam bentuk elektronik, kecuali jika belum tersedia, maka dapat disampaikan dalam bentuk non-elektronik selama dua tahun pertama. Selain itu, peraturan ini mengharuskan penunjukan pejabat yang bertanggung jawab untuk memberikan dan menerima data tersebut.

1. Penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk non elektronik hanya dapat diberikan sampai batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak jadual penyampaian yang pertama ditentukan. 2. Setelah batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terlampaui, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus memberikan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik.

(-)