di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Juga dikenal sebagai: PMK 191/PMK.03/2014 · PMK No. 191/PMK.03/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk memperbarui dan memperluas ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan data perpajakan yang lebih komprehensif dan akurat. Peraturan ini mengatur penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi perpajakan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah dan menambah rincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan oleh pihak-pihak tersebut. Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan online dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan.