Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 79/PMK.03/2013 · PMK No. 79/PMK.03/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013 ini bertujuan untuk mengubah dan menambah rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi perpajakan. Peraturan ini mengubah kolom 1 angka 13 dan menambah lima angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data perpajakan yang lebih komprehensif.

(-)

(-)