Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 12/2003 · UU No. 12 Tahun 2003 · UU Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2003Tanggal Penetapan:11 Maret 2003
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang luas, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan Pemilu secara nasional, sementara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemilu di tingkat daerah. Peserta Pemilu terdiri dari partai politik dan perseorangan untuk DPD, dengan syarat-syarat tertentu untuk pendaftaran dan pencalonan. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan sistem proporsional untuk DPR dan DPRD, serta sistem distrik berwakil banyak untuk DPD.

1. Partai Politik Peserta Pemilu tahun 1999 yang memperoleh 2% atau lebih dari jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah provinsi dan di 1/2 kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 1999. 2. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 1999 yang memperoleh kurang dari 2% jumlah kursi DPR atau memperoleh kurang dari 3% jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah Provinsi dan di 1/2 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum berikutnya kecuali bergabung dengan Partai Politik lain. 3. Anggota KPU yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai masa kerjanya berakhir pada bulan Maret tahun 2006 dengan kewajiban menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu 1 bulan sejak diberlakukannya undang-undang ini. 4. Dalam Pemilu tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya. 5. Calon anggota DPD dalam Pemilu tahun 2004 tidak menjadi pengurus partai politik paling lama 3 bulan sejak diundangkan undang-undang ini. 6. Untuk Pemilu tahun 2004, KPU dalam melakukan pendaftaran pemilih bekerja sama dengan Pemerintah untuk melakukan kegiatan pendataan penduduk. 7. Untuk Pemilu tahun 2004, pengawas Pemilu dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan sesudah undang-undang ini diundangkan dan tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 bulan setelah seluruh tahapan Pemilu anggota DPR dan/atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selesai.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda. 3. Pelanggaran terhadap hak memilih dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.