Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 10/2008 · UU No. 10 Tahun 2008 · UU Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2008Tanggal Penetapan:31 Maret 2008
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dilakukan untuk menggantikan Undang-Undang sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan setiap lima tahun sekali dengan sistem proporsional terbuka untuk DPR dan DPRD, serta sistem distrik berwakil banyak untuk DPD. KPU bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu, sementara Bawaslu mengawasi pelaksanaannya. Peserta Pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik, sedangkan untuk DPD adalah perseorangan. Partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi peserta Pemilu, termasuk keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan. Pemilih adalah WNI berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Jumlah kursi untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan masing-masing.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.