Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 17/2009 · UU No. 17 Tahun 2009 · UU Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2009Tanggal Penetapan:29 Mei 2009
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 2009
Tanggal Penetapan29 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum terkait ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional yang dapat mengakibatkan sebagian pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, undang-undang ini mengatur bahwa pemberian tanda lebih dari satu kali pada surat suara dinyatakan sah, untuk mencegah kehilangan suara pemilih. Perubahan ini dilakukan melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang. Ketentuan substansial meliputi penambahan ayat pada Pasal 47 dan perubahan Pasal 176, yang mengatur rekapitulasi daftar pemilih dan keabsahan suara dalam pemilu.

(-)

(-)