di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 10/2006 · UU No. 10 Tahun 2006 · UU Nomor 10 Tahun 2006
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat terkait perpanjangan masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Perubahan ini dilakukan untuk mencegah kekosongan keanggotaan KPU yang masa jabatannya berakhir pada Maret 2006. Dengan demikian, Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang, memastikan kelangsungan fungsi KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kebijakan ini tidak mengubah pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, tetapi menegaskan pentingnya keberlanjutan keanggotaan KPU.