di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: UU 4/2000 · UU No. 4 Tahun 2000 · UU Nomor 4 Tahun 2000
Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dengan partisipasi rakyat yang luas berdasarkan prinsip demokrasi, serta untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 dengan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 yang menghendaki penyelenggara pemilihan umum yang independen dan non-partisan.