Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: UU 4/2000 · UU No. 4 Tahun 2000 · UU Nomor 4 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2000Tanggal Penetapan:7 Juni 2000
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2000
Tanggal Penetapan07 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810)

Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 8 ayat (2) diubah untuk menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan non-partisan.
  2. Pasal 9 diubah dan ditambah dengan ayat baru (3a, 3b, 3c) yang mengatur mengenai keanggotaan KPU, termasuk jumlah anggota (sebelas orang), hak suara yang sama, proses pengusulan calon anggota oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, syarat-syarat calon anggota KPU, pengangkatan anggota KPU oleh Presiden, dan kewajiban mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas.
  3. Pasal 83 diubah untuk menyatakan bahwa masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 berakhir pada tanggal diundangkannya undang-undang ini.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dengan partisipasi rakyat yang luas berdasarkan prinsip demokrasi, serta untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 dengan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 yang menghendaki penyelenggara pemilihan umum yang independen dan non-partisan.

(-)

(-)