Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 20/2004 · UU No. 20 Tahun 2004 · UU Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2004Tanggal Penetapan:13 Agustus 2004
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2004
Tanggal Penetapan13 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277)

Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang. Latar belakang penetapan Undang-Undang ini adalah karena beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dinilai tidak memberikan landasan yang memadai bagi kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum, terutama terkait dengan batas waktu penerimaan surat suara dan perlengkapan pemilu, serta landasan bagi pelaksanaan Pemilu Lanjutan. Tujuan dari penetapan Perppu ini menjadi Undang-Undang adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelancaran pelaksanaan pemilihan umum.

Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini adalah penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)