Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995

Juga dikenal sebagai: PP 74/1996 · PP No. 74 Tahun 1996 · PP Nomor 74 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 1996Tanggal Penetapan:24 Desember 1996
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 1996
Tanggal Penetapan24 Desember 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila. Kampanye harus mencerminkan program yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional dan dilakukan dalam suasana yang aman dan tertib, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh organisasi peserta, termasuk bentuk kampanye seperti rapat umum, pertemuan umum, dan media penyiaran. Kampanye harus dilakukan dengan metode komunikasi dialogis dan dalam jangka waktu tertentu sebelum pemungutan suara. Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab keamanan dan ketertiban selama kampanye, serta persyaratan penggunaan atribut organisasi.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum dapat berakibat dibubarkan dan diberhentikan pelaksanaan kampanye oleh yang berwenang.