Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah

Juga dikenal sebagai: PP 37/1990 · PP No. 37 Tahun 1990 · PP Nomor 37 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 1990Tanggal Penetapan:7 Agustus 1990
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 1990
Tanggal Penetapan07 Agustus 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990 ini bertujuan untuk menyempurnakan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia dengan menyesuaikan ketentuan yang ada terhadap perkembangan keadaan. Perubahan ini mencakup definisi pemilih, pengaturan tugas Dewan Pertimbangan LPU, dan pengawasan pendaftaran pemilih. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penetapan dan pengesahan daftar calon sementara dan tetap, serta pengaturan kampanye Pemilihan Umum. Penambahan dan perubahan ketentuan dalam peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum, mempertegas peran dan tugas lembaga terkait, serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses Pemilihan Umum.

(-)

(-)